Mrafundazioa

Anggota Komisi VII DPR: Pencabutan Izin Tambang demi Selamatkan Raja Ampat

 

 

 

Langkah Pemerintah untuk Lindungi Raja Ampat

 

Anggota Komisi VII DPR RI dari Fraksi Golkar, Beniyanto, memberikan apresiasi terhadap langkah pemerintah yang melalui Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), Bahlil Lahadalia, telah menghentikan sementara satu kontrak karya dan mencabut empat izin tambang di Raja Ampat, Provinsi Papua Barat Daya. Keputusan ini diambil berdasarkan arahan langsung Presiden Prabowo Subianto dan bertujuan untuk melindungi kawasan konservasi serta mendukung pariwisata berkelanjutan di wilayah tersebut.

 

 

 

Komitmen terhadap Kelestarian Alam

 

Beniyanto menilai bahwa kebijakan pencabutan izin tambang ini mencerminkan komitmen pemerintah dalam menjaga kelestarian lingkungan dan keanekaragaman hayati di Raja Ampat. Langkah ini dianggap sebagai pesan penting bagi perusahaan tambang agar lebih memperhatikan aspek lingkungan dan kesejahteraan masyarakat.

 

 

 

Dampak Positif bagi Pariwisata

 

Raja Ampat dikenal sebagai salah satu destinasi wisata bahari terbaik dunia dengan keanekaragaman hayati laut yang luar biasa. Kawasan ini memiliki lebih dari 1.500 pulau kecil dan dikenal sebagai rumah bagi 75% spesies karang dunia. Dengan pencabutan izin tambang, diharapkan dapat melindungi ekosistem terumbu karang dan mendukung perkembangan pariwisata berkelanjutan di wilayah tersebut .

 

 

 

Evaluasi Sistem Penerbitan Izin Tambang

 

Anggota Komisi VI DPR RI, Mufti Anam, mengingatkan pemerintah untuk mengevaluasi sistem penerbitan izin usaha pertambangan (IUP) agar kejadian serupa di Raja Ampat tidak terulang. Ia menekankan pentingnya kehati-hatian dalam menerbitkan izin tambang untuk memastikan bahwa aktivitas pertambangan tidak merusak lingkungan dan ekosistem yang ada.

 

 

 

Pelajaran untuk Pengelolaan Sumber Daya Alam

 

Keputusan pemerintah untuk mencabut izin tambang di Raja Ampat menjadi contoh penting dalam pengelolaan sumber daya alam di Indonesia. Langkah ini menunjukkan bahwa keseimbangan antara pembangunan dan kelestarian alam harus selalu dijaga demi keberlanjutan lingkungan dan kesejahteraan masyarakat.